Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan yang Jadi DPO 9 Bulan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS â" Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap buronan tindak penganiayaan dilatari rasa cemburu lantaran korban bertamu ke rumah mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka bernama Wildan Habibi (31), warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip.
Tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya Puja Kesuma Nugraha.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, setelah Tekab 308 mengetahui tersangka pulang ke rumahnya setelah setahun lebih menjadi DPO.
"Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 28 September 2021 lalu, saat berada di rumahnya di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip," kata Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Tekab 308 Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Pembunuhan di Jalintim Terbanggi Besar
Ramon mengatakan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 silam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penganiayaan berawal saat korban sedang bertemu ke rumah Hesti Novita Sari di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip yang merupakan mantan pacar tersangka.
Pada saat korban berada di rumah Hesti Novita Sari yang juga jadi saksi, korban didatangi oleh tersangka. Lalu menyuruh korban untuk pulang.
Tetapi korban menolaknya karena baru saja dibuatkan minum oleh saksi. Lalu antara tersangka dan korban terjadi adu mulut di depan rumah saksi. Tiba-tiba tersangka memukuli korban di bagian muka.
"Dalam kejadian tersebut sempat dilerai oleh paman dan ibu dari saksi, namun dari kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka sehingga melaporkan ke Polres Tanggamus," jelas Ramon.
Baca juga: Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya: Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan Hasil Kerja Tim
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut dipicu karena rasa cemburu kepada korban yang mengunjungi saksi selaku mantan pacarnya.
"Tersangka cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban. Namun berdasarkan saksi bahwa mereka telah putus hubungan selama dua bulan sebelum kejadian penganiayaan," terang Ramon
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )
Belum ada Komentar untuk "Tim Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Pelaku Penganiayaan yang Jadi DPO 9 Bulan"
Posting Komentar