Dugaan Persekusi Warga Permata Buana Disebut Penuhi Unsur Pidana

VIVA â€" Pihak kepolisian akan meminta keterangan saksi ahli bahasa terkait dugaan persekusi dan pengusiran pada warga Permata Buana, Jakarta Barat, bernama Hartono Prasetya alias Toni (64). Pemeriksaan ahli bahasa guna mencari dugaan unsur pidana.

“Masih kami cari dulu (unsur pidana)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi Dwi Joko Harsono kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.

Dia mengklaim, hasil pemeriksaan sementara dalam kasus persekusi ini tak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, kata 'usir' yang terpasang depan pagar rumah pria paruh baya itu dinilai bukan pelanggaran pidana.

"Soalnya kemarin ahli hukum pidana menyebutkan tidak ada pidana dalam kasus itu," ucap dia.

Sementara itu, menurut dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang mengatakan kasus dugaan persekusi ini dinilai sudah memenuhi unsur kekerasan. Frans mengungkap kalau kedua kalimat yang ditempel warga yang berbunyi 'Usir Toni dari Permata Buana’ dan ‘Tinggal di hutan kalo mau sepi dan tidak mau bersosialisasi dengan tetangga dan warga’ mengandung unsur ancaman. Maka dari itu, menurutnya kata tersebut masuk pelanggaran pidana.

“Secara umum kedua kalimat itu bermakna kekerasan. Kalimat kedua bermakna mengusir juga meskipun ada bentuk pengandaian. Kalimat kedua juga mengandaikan seseorang tidak bersosialisasi dengan tetangga dan warga,” ucap Frans menambahkan.

Untuk diketahui Toni mengalami persekusi dan pengusiran usai melayangkan surat ke Wali kota Jakarta Barat. Dalam surat yang dilayangkan, Toni mengeluhkan soal bising yang dialami karena jalan di depan kediamannya.

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Persekusi Warga Permata Buana Disebut Penuhi Unsur Pidana"

Posting Komentar