Komnas HAM Gugat Saja Secara Perdata Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Boleh Dipidana

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pelaku pencemaran nama baik tidak boleh dipidana oleh hukum yang berlaku, melainkan bisa ditempuh melalui mekanisme gugatan perdata.

Pokok pikiran itu diungkapkan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, M Choirul Anam ketika memberi paparan materi dalam kuliah umum hukum hak asasi manusia bertajuk “Mekanisme Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat” yang disiarkan di kanal YouTube FHUB Official, dan dipantau dari Jakarta, Jumat (29/10/2021).

“Kalau ada orang yang tersinggung reputasinya, tercemar reputasinya, ya gugat saja di perdata. Itu mekanismenya,” kata Choirul Anam, Jumat.

Akan tetapi, dia melanjutkan, di Indonesia, pemerintah justru memfasilitasi penindakan pelaku pencemaran nama baik melalui jalur pidana dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat (3).

Pasal tersebut memuat salah satu perbuatan dilarang, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Kalina Oktarani Menangis Dengar Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Vicky Prasetyo Dijatuhi Vonis 4 Bulan Penjara Terkait Perkara Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, seseorang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik memang mengatakan bahwa kebebasan berekspresi atau berpendapat bisa dibatasi, kata dia.

Pembatasan tersebut tertuang pada Pasal 19 UU Nomor 12/2005.

Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 12/2005 membahas mengenai pembatasan hak kebebasan berpendapat dengan tujuan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, serta melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan, atau moral masyarakat.

Baca juga: Ayu Thalia Dilaporkan Anak Ahok Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Buktinya Apa?

“Pembatasan kebebasan berekspresi ini dipraktikkan (oleh pemerintah, red.) tetapi buruk sekali. Buktinya, banyak korban UU ITE,” tutur dia.

Ia berpandangan bahwa di Indonesia, pasal pembatasan kebebasan berpendapat telah ditafsirkan secara berlebihan oleh para pembuat aturan.

Seharusnya, yang menjadi substansi dari aturan adalah kebebasan berpendapat yang harus dikelola, diatur, dan dibatasi.

Baca juga: Heran Dilaporkan Anak Ahok Terkait Pencemaran Nama Baik, Ayu Thalia: Pencemaran Nama Baiknya Dimana?

“Tapi, karena saking ketatnya pembatasan, yang terjadi bukan mendiskusikan kebebasan berpendapat, tapi mendiskusikan pembatasan itu, sehingga tidak ada makna kebebasan dalam konteks hak asasi manusia,” kata dia. (Antaranews)

Belum ada Komentar untuk "Komnas HAM Gugat Saja Secara Perdata Pelaku Pencemaran Nama Baik Tidak Boleh Dipidana"

Posting Komentar