Mata Uang Kripto Difatwa Haram oleh PWNU Jawa Timur Ini Penjelasan Risikonya Menurut BI

TRIBUNTERNATE.COM - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram terhadap mata uang kripto atau cryptocurrency.

Fatwa haram tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail, Minggu (24/10/2021) lalu.

PWNU Jawa Timur menjatuhkan fatwa haram terhadap mata uang kripto karena aset kripto dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.

Berdasarkan hasil kajian selain mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Wakil ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, mata uang kripto, salah satunya adalah bitcoin, yang sejarah perkembangannya bisa dilacak sejak dua dekade lalu.

ILUSTRASI mata uang kripto atau cryptocurrency. ILUSTRASI mata uang kripto atau cryptocurrency. (Pixabay via Pexels.com)

Potensi Risiko Aset Kripto

Bank Indonesia (BI) menjabarkan beberapa risiko dari aset kripto. BI melihat dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih terbatas.

Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa ada transaksi underlying. Ini menyebabkan valuasi menjadi susah dilakukan.

Kedua, risiko kredit, apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.

Belum ada Komentar untuk "Mata Uang Kripto Difatwa Haram oleh PWNU Jawa Timur Ini Penjelasan Risikonya Menurut BI"

Posting Komentar