50 Keluarga di Mamuju Tengah Terima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kemensos RI
TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 50 Keluarga di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah kini menikmati hunian yang lebih layak huni berkat Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Reguler tahun 2021 dari Kementerian Sosial RI.
Salah satu penerima RS-RTLH, Adi Warso (47), menyatakan kesyukurannya karena menjadi salah satu Penerima Bantuan.
Warso yang sekaligus ketua salah satu kelompok RS-RTLH ini mengaku kini memiliki rumah dengan dinding yang lebih kokoh, atap yang lebih baik, dan lantai yang lebih layak dari semen.
"Bersyukur sekali saya Pak. Berkat bantuan dari pemerintah ini, saya bisa mengganti dinding rumah saya yang sebelumnya dari kayu yang mulai lapuk menjadi dinding batako yang lebih awet," ujarnya ketika berbincang dengan petugas dari Kementerian Sosial RI.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 di Polman Masih Rendah, Baru 15,87 Persen
Baca juga: 143 Jiwa Korban Banjir di Desa Barakkang Mateng Dapat Bantuan dari Tagana Mamuju Tengah
Direktorat PFM Wilayah III, Kemensos RI saat meninjau langsung Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Reguler tahun 2021 di Mamuju Tengah, Jumat (5/11/2021). (ist/Tribun Sulbar)Selain Adi Warso, beberapa penerima RS-RTLH yang berada di dusun lain juga mengungkapkan rasa syukur yang sama.
Inuhari (53), penerima RS-RTLH di dusun Tobadak sangat bersyukur karena bisa melakukan hajatan pernikahan putrinya tak lama setelah rumahnya selesai direhabilitasi.
"Jika bukan karena bantuan (RS-RTLH dari Kemensos RI), rumah saya ini entah kapan baru bisa diperbaiki", ungkapnya.
Pemantauan secara langsung penerima bantuan RS-RTLH di Kabupaten Mamuju Tengah tersebut dilaksanakan dari tanggal 4 hingga 5 November 2021 dengan tujuan untuk melihat dan menilai proses serta hasil rehabilitasi rumah penerima bantuan.
"Kita memantau beberapa hal," kata Mustofa Kamal, salah satu petugas dari Direktorat PFM Wilayah III, Kemensos RI, Jumat (5/11/2021).
"Selain memantau hasil, seperti atap, lantai, dinding, dan MCK-nya. Juga kita pantau sisi kegotong-royongannya," jelasnya.
Sebagai informasi, bantuan RS-RTLH diberikan kepada masyarakat dalam bentuk kelompok yang salah satu syarat utamanya adalah telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan proses rehabilitasinya dilakukan secara gotong royong (tidak menggunakan jasa tukang atau tidak dipihakketigakan).
Kegiatan pemantauan RS-RTLH tersebut dilaksanakan oleh Direktorat PFM Wilayah III Kemensos RI didampingi oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah, Koordinator Daerah (Korda), dan Pejuang Muda Kemensos RI di Mamuju Tengah.(*)
Belum ada Komentar untuk "50 Keluarga di Mamuju Tengah Terima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kemensos RI"
Posting Komentar