UNS Bentuk Tim Hukum Dampingi Tersangka Diklat Maut
Universitas Sebelas Maret (UNS) membentuk tim hukum mendampingi dua mahasiswanya, NFM (22) dan FPJ (22). Dua mahasiswa tersebut berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Gilang Endi Saputra saat kegiatan Pra Gladi Patria Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa atau biasa disebut Resimen Mahasiwa (Menwa) UNS.
Hal itu disampaikan Rektor UNS, Jamal Wiwoho saat jumpa pers usai penetapan tersangka di Mapolresta Surakarta, Jumat (5/11) siang.
"Langkah kami selanjutnya yaitu kami memberikan pendampingan kepada tersangka," katanya.
Tim hukum, lanjut Jamal, diketuai salah satu dosen Fakultas Hukum UNS, Agus Riewanto. Tim tersebut akan mengawal proses hukum dua mahasiswa UNS tersebut. Termasuk menyediakan penasehat hukum bagi NFM dan FPJ.
"Kita harapkan pendampingan ini terus kita lakukan sampai ke proses pengadilan atau upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi. Kami akan mendampingi mereka," katanya.
Meski demikian, Jamal belum menjatuhkan sanksi untuk dua mahasiswa tersebut. UNS masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Kami punya aturan kode etik di UNS, kami menunggu proses hukum tetap. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah," katanya.
Menurut informasi yang diterima dari UNS, diklatsar maut tersebut diketahui melibatkan 25 panitia dan 12 peserta. UNS juga membentuk tim asistensi yang bertugas mendampingi panitia dan peserta diklatsar.
"Sekali lagi kami lakukan pendampingan, kami lokalisir di satu tempat, pendampingan psikologi, hukum dan kesehatannya," katanya.
UNS juga telah membekukan kegiatan Menwa sejak 27 Oktober. Pembekuan Menwa dilakukan atas rekomendasi tim evaluasi yang dibentuk untuk menginvestigasi adanya pelanggaran aturan saat kegiatan Diklat Menwa.
"Sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan. Ruangan sudah kami kunci dan kunci kami bawa," katanya.
(syd/ain)[Gambas:Video CNN]
Belum ada Komentar untuk "UNS Bentuk Tim Hukum Dampingi Tersangka Diklat Maut"
Posting Komentar