VIDEO Kebakaran di Kalteng Pelaku Penyebab Puluhan Rumah Hangus di Palangkaraya Minta Maaf

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kebakaran di Kalteng. Sebanyak 38 bangunan hangus di Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (3/8/2021) siang.

Penyebab bencana, Abdullah (47) membakar kasurnya sendiri. Ia siramkan bahan bakar jenis pertalite, disulut api, langsung berkobar.  Ternyata, menjalar hingga mengakibatkan bencana ini.

Minum minuman keras, itulah yang dilakukan sebelum melakukan aksi bakar kasur. Ini berdasar pengakuannya setelah ditangkap petugas Polresta Palangkaraya. 

Kasus ini digelar Kapolresta Palangkaraya, Kombes Sandi Alfadien Mustofa, Rabu (4/8/2021), dan tersangka juga dihadirkan.

"Tersangka cekcok dengan istri. Dia melampiaskannya dengan membakar kasur kamar di dalam rumahnya, sehingga mengakibatkan rumahnya terbakar dan puluhan rumah tetangganya turut terbakar," ujar Kapolresta Palangkaraya yang baru bertugas ini.

Baca juga: Polda Kalteng Berikan Bantuan Sembako dan Makanan untuk Korban Kebakaran Tumbang Rungan

Sementara itu, Abdullah mengaku, sebelum membakar kasur di kamarnya, pesta minum minuman keras dengan teman.

"Iya, saya sebelumnya minum miras sama kawan-kawan, kemudian masuk rumah, bertengkar dengan istri yang menyebut saya suka perempuan lain," dalihnya.

Dia juga mengaku marah saat melihat ke dapur tidak ada makanan. Saat itulah masuk kamar dan menyiram kasur dengan pertalite untuk mesin perahu kelotok yang biasa digunakan untuk cari ikan.

Kemudian, menyulutnya dengan korek api, sehingga api membakar kasur. Tak disangkanya, rumah sendiri dan juga puluhan bangunan malah jadi hangus.

"Saya minta maaf dengan semua warga di kampung saya di Tumbang Rungan karena ulah saya menyebabkan puluhan bangunan milik tetangga saya juga jadi terbakar. Saya menerima apapun hukuman buat saya karena bersalah mengakibatkan banyak yang jadi korban," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Kalteng, Diduga Cekcok Pasutri Akibatkan 38 Bangunan Hangus di Palangkaraya

Dia kini terancam hukuman 12 tahun penjara, Pasal 187 jo 188 KUHP.

Sementara itu, kasus kebakaran ini masih menjadi perbincangan warga setempat. Pantauan di lokasi kebakaran, warga masih belum terima dengan ulah pelaku.

Petugas sudah mendirikan posko untuk bantuan kepada para korban. Terdata, sebanyak 35 kepala keluarga (KK) serta 135 jiwa yang tempat tinggalnya terbakar, ditampung di rumah kerabat.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "VIDEO Kebakaran di Kalteng Pelaku Penyebab Puluhan Rumah Hangus di Palangkaraya Minta Maaf"

Posting Komentar