Bikin Kerumunan Panitia Senam Massal di Puri Indah Didenda Rp2 Juta

VIVA â€" Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menegaskan pihaknya menjatuhkan sanksi denda terhadap penyelenggara senam massal di kawasan Puri Indah, Minggu pagi, 5 September 2021. Video kerumunan warga yang sedang berolahraga pagi itu sempat viral di media sosial.

Menurut Tamo, penyelenggara kegiatan senam massal itu dikenakan sanksi karena melanggar aturan PPKM. Penyelenggara sudah dua kali melanggar aturan PPKM dengan menggelar kegiatan senam pagi massal yang dihadiri puluhan hingga ratusan orang saat diberlakukan PPKM.

"Jadi dendanya Rp2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar Tamo dikonfirmasi Senin 6 September 2021.

Diketahui penyelenggara senam yang tumbukan kerumunan tersebut adalah sanggar Pungky, pemilik sanggar tersebut sebelumya pernah di denda petugas pada September 2020 lantaran melanggar aturan protokol kesehatan kerumunan lebih dari lima orang.

"Dia minta maaf dan tidak mengulangi lagi, sebenarnya September 2020 sudah minta maaf juga," tegasnya

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Bikin Kerumunan Panitia Senam Massal di Puri Indah Didenda Rp2 Juta"

Posting Komentar