Naik Pesawat dan KA Tak Perlu PeduliLindungi Fitur akan Tersedia di Aplikasi Lain

BANGKAPOS.COM - Terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat dan kereta api dapat melenggang tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan mulai bulan depan akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian.
Opsi ini berangkat dari kekhawatiran sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.

Sebagaimana diketahui, saat ini PeduliLindungi adalah hal wajib.

Maka dari itu, otoritas kesehatan akan memperbaiki hal ini.

Baca juga: Pendapat Tokoh Masyarakat Tentang 3 Tahun Kepemimpinan Mulkan-Syahbudin, Keharmonisan adalah Kunci

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan, salah satu solusi yang diberikan adalah berkolaborasi dengan berbagai aplikasi lain yang sudah banyak dipakai masyarakat, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainnya.

Setiaji mengatakan, dengan integrasi tersebut masyarakat maka tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi lagi untuk bepergian, baik itu untuk transportasi udara maupun kereta api.

Menurut Setiaji, tanpa ponsel pun calon penumpang KA bisa melakukan perjalanan karena validasi penumpang sudah dilakukan pada pembelian tiket.

Ia mengatakan hal ini dimungkinkan karena sistem telah terintegrasi dari layanan faskes atau lab hingga pembelian tiket di platform daring.

Baca juga: Pendapat Tokoh Masyarakat Tentang 3 Tahun Kepemimpinan Mulkan-Syahbudin, Keharmonisan adalah Kunci

Sedangkan untuk penumpang pesawat, validasi bisa dilakukan lewat pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status yang bersangkutan bila layak bepergian atau tidak.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ujar Setiaji dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Senin, (27/9/2021).

Belum ada Komentar untuk "Naik Pesawat dan KA Tak Perlu PeduliLindungi Fitur akan Tersedia di Aplikasi Lain"

Posting Komentar