Ibu Muda Penjual Narkoba Ditangkap Polres Bima Kota Beserta Uang Rp 10 Juta

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NP (25), warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima diciduk polisi.

Dia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Saat ditangkap anggota Polres Bima Kota, Senin (27/9/2021) malam, NP diamankan bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan uang Rp 10 juta.

Terkait hal itu, Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan, penangkapan NP berawal dari informasi masyarakat.

Rumah NP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Tim kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Oknum Polisi Jadi Debt Collector Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Polda NTB Beri Tindakan Tegas

Baca juga: Gerombolan Pelajar Mabuk Bikin Rusuh di Sumbawa, 13 Orang Ditangkap Polisi

Baca juga: Oven Tembakau Terbakar, Petani di Desa Beleka Rugi hingga Rp 50 Juta

Anggota polisi menemukan transaksi narkoba terjadi di rumah tersebut.

Kemudian dilakukan penangkapan, Senin (27/9/2021) malam.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,01 gram.

Belum ada Komentar untuk "Ibu Muda Penjual Narkoba Ditangkap Polres Bima Kota Beserta Uang Rp 10 Juta"

Posting Komentar